Ada 2 aksi yang akan diperiksa KPK. Yaitu Kepala Departemen Perbendaharaan dan Pembiayaan Perumahan Perindo, Devi Aditia dan Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo, Yuniastin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda)," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikir, Jumat (10/1).
Dalam kasus ini, Risyanto merupakan tersangka yang diduga menerima uang suap dari tersangka mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), agar memberikan kuota impor ikan kepada perusahaan yang dipimpin Mujib.
Jumlah uang suap yang diberikan Mujib kepada Risyanto mencapai 30 ribu dolar AS.
Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal ini untuk mengelabui otoritas berwenang sehingga seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
BERITA TERKAIT: