Suap Kuota Impor Ikan, KPK Panggil Sekretaris Dirut Perum Perindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Januari 2020, 13:33 WIB
Suap Kuota Impor Ikan, KPK Panggil Sekretaris Dirut Perum Perindo
KPK lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus suap impor ikan/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Kali ini KPK memanggil petinggi di Perum Perindo sebagai saksi.

Ada 2 aksi yang akan diperiksa KPK. Yaitu Kepala Departemen Perbendaharaan dan Pembiayaan Perumahan Perindo, Devi Aditia dan Sekretaris Direktur Utama Perum Perindo, Yuniastin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda)," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikir, Jumat (10/1).

Dalam kasus ini, Risyanto merupakan tersangka yang diduga menerima uang suap dari tersangka mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), agar memberikan kuota impor ikan kepada perusahaan yang dipimpin Mujib.

Jumlah uang suap yang diberikan Mujib kepada Risyanto mencapai 30 ribu dolar AS.

Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal ini untuk mengelabui otoritas berwenang sehingga seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA