OTT Wahyu Setiawan, KPK Amankan Uang Asing Senilai Rp 400 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Januari 2020, 14:15 WIB
OTT Wahyu Setiawan, KPK Amankan Uang Asing Senilai Rp 400 Juta
Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (8/1).

Bersama Wahyu, KPK menangkap tiga orang lainnya yang disebut-sebut berasal dari kalangan politisi.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang asing senilai Rp 400 juta.

"Dirupiahkan sekitar Rp 400 juta, mata uang asing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1).

Namun, Lili mengaku belum mengetahui uang tersebut diamankan berasal dari siapa.

Yang pasti, lanjut Lili, selain Wahyu pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya.

"Saya tidak paham dan diterima dari siapa (uangnya), saya belum tahu. Tapi ada tiga orang (selain WS) dibawa ke KPK," tutupnya.

KPK pun berencana akan menentukan status Wahyu dan tiga orang lainnya pada hari ini, termasuk terkait kasus apa mereka ditangkap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA