Nurhadi sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Heindra Soenjoto)," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).
Sementara itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Keduanya diduga menerima uang sebagai imbalan pengurusan dua perkara perdata di MA yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Kemudian terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi, Peninjauan Kembali di MA, serta permohonan perwalian.
BERITA TERKAIT: