Andi Taswin juga merupakan orang kepercayaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara.
Dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis Taswin dengan hukuman penjara selama 16 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
"Menyatakan, terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, Senin (6/1).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim. perbuatan Taswin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik rasuah, yakni sebagai perantara suap pengadaan proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI pada 2019.
"Perbuatan terdakwa sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," jelas Ni Made.
Adapun uang yang diberikan Taswin terhadap Andar sejumlah 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Darman Mappangara yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT INTI.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menilai Taswin telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan itu, Taswin mengaku menerima vonis tersebut. Bahkan, ia meminta untuk segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Atas putusan Majelis Hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," kata Taswin saat menanggapi vonisnya.
BERITA TERKAIT: