Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Panggil Dua Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Desember 2019, 11:53 WIB
Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Panggil Dua Saksi
KPK lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjutkan penggalian data dan informas terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019. Kali ini, ada dua saksi yang mendapat panggilan.

Kedua saksi yang dipanggil KPK ialah Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kurnia Toha.

"Keduanya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/12).

Kasus suap distribusi gula ini makin terungkap usai penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada 2 dan 3 September silam.

OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo (FMT) milik Pieko sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III pada awal 2019.

Dalam kontrak ini, PT FMT mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi, pada akhirnya penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam OTT, tim Satgas KPK saat itu mengamankan pengelola money changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN I Kadek Kertha Laksana, dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.

Penyerahan uang dari Pieko dilakukan melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer. Freddy diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer yang dikelola Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Corry selaku pegawai PT KPBN kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura itu ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN pada hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA