Hal itu disampaikan saat menjalani sidang beragenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (18/12).
Saat itu, ia bercerita bahwa telah menerima dua nama dari orang yang berbeda untuk menjadi Kakanwil Jatim. Merasa bimbang, ia kemudian berdiskusi dengan Menteri Agama pada saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.
"Saya sampaikan ke Pak Menteri, ini ada dua nama. Saya sulit milih dua nama itu karena yang sampaikan itu senior-senior PPP yang saya hormati, ada Ibu Nyai yang secara khusus saya dipanggil ke salah satu pondok pensatren di Tambak Beras meminta dititipkan Amin Mahfud," ucap Romi saat di persidangan.
Nama kedua adalah Haris Hasanuddin yang direkomendasikan Kiai Asep Saifuddin dan Khofifah Indar Parawansa.
"Saya juga sampaikan ke Pak Menteri (Lukman), Mas, ada usulan yang satu Pak Amin itu senior-senior kita di partai yang usulin, yang satu Haris, ini Khofifah sama Kiai Asep (yang mengusulkan)," ungkap Romi.
Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: