Sidang kali ini digelar untuk terdakwa Nely Margaretha yang merupakan pemberi uang suap kepada Bupati Suryadman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyebut, Nely memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius dengan tujuan agar Nely mendapatkan paket pengerjaan pengadaan langsung proyek Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Joko, saat membacakan surat dakwaan, Senin (16/12).
Joko membeberkan, perkara suap yang menyeret Nely itu bermula ketika Suryadman memerintahkan kepada Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, untuk menyiapkan uang dengan nominal masing-masing sebesar Rp 500 juta yang berasal dari fee paket pekerjaan di dinas tersebut.
Selain itu, Suryadman juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang akan mendapatkan uang senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang mendapat uang senilai Rp 6 miliar.
Uang tersebut kata Joko akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bengkayang untuk dipecah menjadi beberapa paket pengadaan langsung sehingga dapat dikumpulkan menjadi fee dari pada pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut.
"Menindaklanjuti perintah Suryadman Gidot, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha antara lain terdakwa, untuk menawarkan paket pengadaan langsung di Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," jelas Joko.
Sehingga, Nely bersedia untuk mengambil mengambil toga paket pengadaan langsung Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Bahkan, Nelly bersedia memberikan fee kepada Suryadman sebesar Rp 60 juta.
Nelly dihubungi Aleksius melalui rekannya, Fitri Julihardi untuk dapat segera mentransferkan uang Rp 60 juta tersebut. Atas dasar itu, Nelly mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
Nelly mentransfer uang kepada Fitri sebesar Rp 60,5 juta pada 1 September 2019. Uang Rp 60 juta itu kemudian diberikan Fitri ke Aleksius. Sementara Rp 500 ribu dipakai untuk ongkos perjalanan Fitri menuju Pontianak.
Selain dari Nelly, Suryadman Gidot juga turut menerima uang dari beberapa pihak rekanan lainnya seperti Alut, Yosef, Rodi dan Pandus sebesar Rp 280 juta. Jika ditambah Nelly, Suryadman telah menerima fee sebesar Rp 340 juta dari pihak rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Atas perbuatannya, Nely dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: