KPK Sesalkan Pejabat MA Terlibat Suap Dan Gratifikasi Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 Desember 2019, 00:31 WIB
KPK Sesalkan Pejabat MA Terlibat Suap Dan Gratifikasi Perkara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat beri pernyataan ,media/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali terlibatnya pejabat dari institusi penegak hukum khususnya Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus suap dan gratifikasi.

"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan khususnya Mahkamah Agung," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12) malam.

Padahal kata Saut, MA diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Apalagi belakangan ini MA beberapa kali mengabulkan permohonan gugatan Kasasi yang diajukan oleh para koruptor.

"Sehingga diharapkan pada penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," jelas Saut.

Diketahui, hari ini Senin (16/12) malam KPK kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sejak 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jantan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 39 hari kerja ke KPK.

Ketiga orang tersebut ialah Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari (HS) PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut Situmorang saat konferensi pers di KPK.

Dengan demikian, KPK berharap penetapan tersangka terhadap pejabat di MA dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat di institusi penegak hukum.

"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini tugas dalam proses hukum, agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum ke depan yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," harap Saut.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA