Gandeng KPK, BPRD DKI Akan Buru Penunggak Pajak Rumah Dan Mobil Mewah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Desember 2019, 15:50 WIB
Gandeng KPK, BPRD DKI Akan Buru Penunggak Pajak Rumah Dan Mobil Mewah
Mobil mewah yang pajaknya belum dibayar/RMOL
rmol news logo Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan terus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar para penunggak pajak bangunan maupun mobil mewah senilai Rp 75,4 miliar di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, pihaknya akan terus melibatkan Fungsional Koordinator, Supervisi dan Pencegahan KPK untuk mengejar para penunggak pajak hingga akhir Desember 2019.

Di Penjaringan sendiri kata Yuandi, terdapat 2.300 objek PBB yang menunggak selama empat tahun terakhir.

"Tunggakannya dengan potensi Rp 70 miliar. Inilah yang kita lakukan fokus di bulan Desember ini untuk kita tagih agar bisa tercairkan di bulan Desember ini," ucap Yuandi Bayak Miko kepada wartawan, Kamis (5/12).

Sedangkan untuk mobil mewah sebanyak 170 kendaraan dengan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak senilai Rp 5,4 miliar.

"Dan itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini. Sanksi kita terapkan seperti sanksi pajak kita terapkan dan juga law enforcement akan kita terapkan," katanya.

"Mungkin pelaksanaan door to door akan lebih progresif juga melalui penempelan stiker wajib pajak yang kita temukan belum berbayar. Dan juga akan kita lakukan penyampaian publis jenis kendaraan dan nopol kendaraan tersebut ke masyarakat sehingga tau yang belum berbayar atau sudah," sambungnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA