Usut TPPU Terpidana Rita Widyasari, KPK Panggil Sekda Kabupaten Kukar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Desember 2019, 12:43 WIB
Usut TPPU Terpidana Rita Widyasari, KPK Panggil Sekda Kabupaten Kukar
Kasus TPPU Rita Widyasari terus didalami KPK/RMOL
rmol news logo Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, membuat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, dapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Diketahui, KPK telah menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. KPK menduga Rita dan Khairudin telah mengeruk uang negara sebesar Rp 436 miliar.

Rita dan Khairudin disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rita juga merupakan narapidana kasus korupsi dan telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu karena sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Khairudin juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita ikut menerima gratifikasi.

Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA