Kasus Suap Dinas PUPR, 7 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Desember 2019, 12:29 WIB
Kasus Suap Dinas PUPR, 7 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Diperiksa KPK
Kasus di Muara Enim didalami KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AY).

Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang akan diperiksa ialah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tiga orang tersangka ialah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

Ahmad Yani diduga menerima uang sebesar 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai sebesar Rp 130 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga Ahmad Yani sebelumnya pernah menerima uang Rp 13,4 miliar yang berkaitan dengan berbagai paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Muara Enim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA