Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang akan diperiksa ialah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.
Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Tiga orang tersangka ialah Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
Ahmad Yani diduga menerima uang sebesar 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga sebagai
commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai sebesar Rp 130 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Ahmad Yani sebelumnya pernah menerima uang Rp 13,4 miliar yang berkaitan dengan berbagai paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
BERITA TERKAIT: