KPK Cekal Seorang Makelar Tanah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2019, 16:21 WIB
KPK Cekal Seorang Makelar Tanah Ke Luar Negeri
KPK lakukan pencekalan terhadap Dadang Suganda/Net
rmol news logo Pencekalan jadi salah satu cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani sebuah kasus. Hal ini dilakukan terhadap tersangka yang kasusnya tengah didalami.

Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Suganda, yang terkena larangan pergi ke luar negeri.

Dadang merupakan seorang makelar tanah yang merugikan negara miliar rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Larangan bepergian luar negeri tersebut berlaku sejak Selasa (26/11) kemarin hingga enam bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG, wiraswasta dalam kasus TPK pengadaan RTH di Kota Bandung," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dadang Suganda sebagai tersangka baru atas kasus suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung tahun 2012 dan 2013 pada Kamis (21/11) malam.

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelusuran pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD, ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif mengembalikannya ke KPK," jelas Febri.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan. Selain itu, praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA