Sembilan saksi tersebut ialah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, Piardi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Yaitu Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
Yani diduga menerima uang sebesar 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee sebesar 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Yani pernah menerima uang Rp 13,4 miliar yang berkaitan dengan berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemda Kabupaten Muara Enim.
BERITA TERKAIT: