"
No comment ya," ucap Uu, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/11).
Uu pun meminta awak media untuk menerjemahkan sendiri segala pemberitaan mengenai kasus hukum yang menimpanya. Termasuk, hubungan antara dirinya dengan kontraktor tersebut.
"Silakan tafsirkan sendiri ya," imbuhnya singkat.
Diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Budi Santoso mengaku jadi korban dugaan penipuan setelah mengerjakan belasan proyek senilai Rp 3,9 miliar dari Uu Ruzhanul Ulum.
Kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jabar pada 2018 lalu, namun mereka kemudian menyerahkan bukti baru agar kasus ini kembali ditindaklanjuti.
Budi mengatakan, pada 2017 dirinya diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017. Berdasarkan SK itu, Budi ditunjuk menjadi ketua panitia pelaksana pekerjaan untuk mengerjakan 13 proyek. Di antaranya revonasi Masjid Agung Baiturahman dan Islamic Center, pembangunan dua rest area Gentong, landmark selamat datang, dan tugu perbatasan.
Berbekal SK tersebut, Budi mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan pejabat lain melalui beberapa rapat pembahasan. Ia menggandeng satu perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek.
Semua pembiayaannya, didapat Budi dengan mengajukan pinjaman perbankan. Namun, setelah semua pekerjaan selesai, Uu Ruzhanul justru mencabut SK.
"Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua detail engineering desain gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya 3,9 miliar. Ketika ditagih, malah menyangkal," kata Budi.