"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/11).
Kurnia berpandangan sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.
Menurut Kurnia, Jokowi telah banyak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.
"Kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi," ucap Kurnia.
Langkah-langkah itu antara lain, merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK.
Keputusan pemberian grasi kepada Annas Maamun mesti dipertanyakan, mengapa Jokowi melakukan hal tersebut. Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan. Dalih atas nama kemanusiaan juga dianggap tidak tepat.
"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," ucap Kurnia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: