Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Bungkam Seribu Bahasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2019, 19:42 WIB
Diperiksa KPK 8 Jam, Wagub Lampung Bungkam Seribu Bahasa
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim/RMOL
rmol news logo Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR, Selasa (26/11).

Chusnunia diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 17.55 WIB.

Saat keluar dari Gedung KPK, Chusnunia hanya diam dan tak melontarkan satupun pernyataan kepada awak media.

Chusnunia yang menggunakan jaket sweater berwarna hijau hanya terlihat melempar senyum dan sesekali menunjukkan wajah masam sembari menghindari awak media hingga masuk ke dalam mobilnya yang telah menunggu di sekitaran Gedung KPK.

Wagub Lampung memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pada Rabu kemarin (20/11).

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR ini telah menjerat Hong Arta sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; seorang ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA