KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 November 2019, 18:05 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR).

Supriyono merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa penahanan Supriyono dilakukan mulai Rabu (27/11) hingga 40 hari ke depan, yakni 5 Januari 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk SPR," kata Febria kepada wartawan, Selasa (26/11).

Diketahui, KPK telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo pada Senin (13/5).

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam OTT itu KPK mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di Blitar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA