Dapat Grasi Jokowi, Eks Gubernur Riau Bebas Tahun Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 November 2019, 16:20 WIB
Dapat Grasi Jokowi, Eks Gubernur Riau Bebas Tahun Depan
Annas Maamun diperkirakan bebas awal Oktober tahun depan/Net
rmol news logo Annas Maamun, yang sudah menjadi terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, bisa bebas lebih cepat. Pasalnya, mantan Gubernur Riau ini telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Kepastian grasi bagi Annas ini diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ucap Ade melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Dijelaskan Ade, grasi dari Jokowi ini berupa pemotongan masa hukuman satu tahun bagi Annas. Dengan demikian, Annas bakal menjalani 6 tahun masa hukuman dari vonis 7 tahun yang telah dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahui, Annas mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2015. Annas sempat melakukan kasasi. Namun oleh Mahkamah Agung, Annas justru mendapat tambahan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Berkat "bantuan" grasi, Annas pun diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Oktober tahun depan.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar pada 11 Juli 2016," pungkas Ade. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA