Kepastian grasi bagi Annas ini diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ucap Ade melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Dijelaskan Ade, grasi dari Jokowi ini berupa pemotongan masa hukuman satu tahun bagi Annas. Dengan demikian, Annas bakal menjalani 6 tahun masa hukuman dari vonis 7 tahun yang telah dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Annas mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2015. Annas sempat melakukan kasasi. Namun oleh Mahkamah Agung, Annas justru mendapat tambahan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Berkat "bantuan" grasi, Annas pun diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Oktober tahun depan.
"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar pada 11 Juli 2016," pungkas Ade.
BERITA TERKAIT: