Terkait Kasus Korupsi Proyek RTH, KPK Periksa 11 Pejabat Pemkot Di Polrestabes Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 November 2019, 15:42 WIB
Terkait Kasus Korupsi Proyek RTH, KPK Periksa 11 Pejabat Pemkot Di Polrestabes Bandung
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi kasus terkait dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2012-2013.

11 saksi diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DSG) yang merupakan seorang makelar tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan A. Yani, Kota Bandung," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Para saksi yang diagendakan diperiksa ialah Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah; Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R. Ivan Hendriawan; Camat Cibiru tahun 2009-2015, Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan, Yaya Sutaryadi; Lurah Palasari, Dodo Suanda.

Selanjutnya, notaris Yudi Priadi; anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis; mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014, Lia Noerhambali; anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Riantono; Staf Setwan, Cepy Setiawan serta asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ubad Bahtiar.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan tersangka baru atas kasus suap  dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013 yakni Dadang Suganda (DSG) pada Kamis (21/11).

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," paparnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktek korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA