Kasus Suap Proyek BHS Di PT APP, KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 November 2019, 10:25 WIB
Kasus Suap Proyek BHS Di PT APP, KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI
KPK terus usut kasus suap PT INTI/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI pada 2019 membuat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Teguh Adi Suryandono, Jumat (22/11).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dharman Mappangara) kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pekerjaan BHS pada PT APP yang dilaksanakan PT INTI," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (22/11).

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memanggil Direktur PT Angkasa Pura Solusi, Yundriati Erdani dan seorang karyawan BUMN, Nursyifa Fujiyati pada Kamis kemarin (21/11). Namun, saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Diketahui, proyek BHS tersebut berada di PT APP yang merupakan anak usaha PT AP II dan digarap oleh PT INTI. Kasus ini langsung menyeret Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Dalam proyek tersebut, Andi Taswin Nur didakwa membantu Darman Mappangara untuk menyuap Direktur Keuangan PT AP II saaat itu, Andra Agussalam, supaya PT INTI mendapatkan proyek pengadaan BHS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA