Ujimateri Oleh Tiga Pimpinan KPK, Asrul: Kan Lucu Jadinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 22 November 2019, 07:02 WIB
Ujimateri Oleh Tiga Pimpinan KPK, Asrul: Kan Lucu Jadinya
Asrul Sani/Net
rmol news logo Tiga  pimpinan KPK; Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengajukan ujimateri atau judicial review terkait UU 19/2019 yang merupakan UU KPK hasil revisi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya membawa nama pribadi.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan etika beberapa komisioner KPK yang mengajukan gugatan uji materi UU KPK.
"Ada pertanyaan ketika pimpinan dari lembaga negara state auxiliary bodies itu mengajukan perkara uji materi ke MK, itu kan bisa menimbulkan pertanyaan dari sisi etika kelembagaan," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Tidak ada regulasi yang melarang para pimpinan lembaga negara mengajukan uji materi ke MK., menurut Asrul Sani, akan tetapi, ia mengingatkan ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan.

Ia mencontohkan, pemerintah melalui presiden dan DPR bertugas membentuk undang-undang. Setelah itu, UU itu malah diuji materi ke MK oleh pimpinan lembaga negara sendiri.

"Ya kan lucu jadinya," keluhnya.

Ia menguraikan, pembahasan revisi KPK tersebut prosesnya berjalan sejak 2015, lalu 2016 masuk prolegnas prioritas.
"Lalu kami juga mendengar dari KPK juga, bahkan yang pernah saya sampaikan, Komisi III pernah bertanya, dan itu ada jawabannya dan semuanya ada," kata Asrul.

Arsul mengungkapkan pihaknya sudah siap memberikan penjelasan apabila MK memerlukan. Ia juga siap bila pihaknya membuka dokumen untuk mematahkan argumentasi dari para pimpinan KPK tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA