Keduanya dicegah lantaran KPK masih menyelidiki peran mereka dalam perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Selain itu, KPK turut mencekal General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi. Dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).
Dengan kata lain, ketiganya kini tidak dapat meninggalkan Indonesia hingga April 2020 mendatang.
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sunjaya diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014 hingga 2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.
Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK tengah menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.
Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: