Hari Ini, Semua Kasus Suami Airin Bakal Dibongkar Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 00:40 WIB
Hari Ini, Semua Kasus Suami Airin Bakal Dibongkar Jaksa
Tubagus Chaery Wardana alias Wawan/Net
rmol news logo Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardana bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (31/10).

Wawan, sapaan Tubagus, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Banten serta perkara dugaan pencucian uang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bersiap membeberkan kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp 500 miliar yang dilakukan Wawan.

"Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya. Karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," terang jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10).

Namun demikian, Febri enggan mengurai lebih lanjut mengenai dugaan kasus tersebut. Menurutnya, jaksa lebih paham tentang bagaimana membuktikan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan.

"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa strategi yang akan dipakai oleh jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan Wawan diyakini akan mampu mengungkap kasus yang sudah ditangani hingga 5 tahun tersebut.

"Kenapa cukup kompleks, karena selain ada TPK, ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," pungkas Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA