Hal itu lantaran masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan
Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo itu diperpanjang.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Yuyuk menambahkan, masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2019. Artinya, Andra akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2019 mendatang.
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.
Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.
Adapun, sejumlah proyek PT Angkasa Pura II yang bakal digarap oleh PT INTI itu ialah; poyek
Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 milyar, proyek
Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar .
Selain itu, PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yaitu proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 milyar, proyek VDGS senilai Rp 75 miliar dan radar burung senilai Rp 60 miliar.
BERITA TERKAIT: