terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Senin (28/10).
Selain Evana, penyidik KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Tuti Ermawati. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Basirun," ujar Yuyuk.
KPK telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. NBA juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.
Selain NBA, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
NBA diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi Kepri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.