Resmi Dilantik, KPK Minta Menteri Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Oktober 2019, 00:48 WIB
Resmi Dilantik, KPK Minta Menteri Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan
Presiden Joko Widodo beserta menteri di Kabinet Indonesia Bersatu/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada para menteri baru Kabinet Indonesia Maju agar melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 28/1999 yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan laporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini atau cukup melakukan update kekayaan (bagi yang sudah berstatus penyelenggara negara)," kata Juru bcara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Febri mengatakan, seluruh penyelenggara negara termasuk menteri yang baru diangkat kemarin wajib untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Adapun, untuk menteri baru yang sebelumnya bukan penyelenggara negara diberikan waktu tiga bulan untuk melapor.

"Misal sebelumnya (menteri baru) pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, ada sekitar 6 orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu 3 bulan," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA