KABINET INDONESIA MAJU

Cegah Terjerat Kasus Korupsi, KPK Warning Menteri Baru Segera Laporkan Harta Kekayaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 08:46 WIB
Cegah Terjerat Kasus Korupsi, KPK <i>Warning</i> Menteri Baru Segera Laporkan Harta Kekayaannya
Menteri Kabinet Indonesia Maju/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal itu sebagai bentuk pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Febri mengatakan, berdasarkan aturan, para menteri baru ini diberikan waktu selama tiga bulan setelah menjabat.

"Bagi Menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat," kata Febri.

Demikian halnya bagi mantan menteri kabinet sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan pula.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/," kata Febri.

Apalagi, kata dia, setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK.

"Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA