"Yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).
Selain Farida, Kepala Divisi Sales Perum Perindo, Aslam Basir pun turut digarap sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilato Perbawo pun didalami perannya di Perum Perindo terkait pemberian jatah impor.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut.
Ditemukan kesepakatan dari keduanya, Risyanto akan menerima alokasi fee senilai Rp 1300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Sementara bobot impor yang diurus Mujib dan Risyanto totalnya mencapai 750 ton.
Atas perbuatannya, Mujib selaku pihak pemberi pun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

BERITA TERKAIT: