"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (18/10).
Febri menyatakan, apabila ada SE serupa isinya justru menabrak aturan hukum yang ada, maka hal itu patut disayangkan. Sebab, kata Febri, upaya memenuhi panggilan seorang saksi atau tersangka terhadap aparat penegak hukum adalah kewajiban hukum itu sendiri.
Lebih lanjut, Febri mengingatkan kepada semua pihak soal ketentuan upaya menghambat penanganan kasus korupsi dapat terkena sanksi pidana.
"Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," pungkasnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal sudah menanggapi perihal polemik surat ederan tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Sumut Sabrina.
Dijelaskan, SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tidak bermaksud untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun lebih kepada tertib administrasi ASN di jajaran Pemprov Sumut.
"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," kata Andy seperti dilansir
RMOL Sumut, Jumat (18/10).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: