Mangkir Terus, KPK Ultimatum Mekeng dan Samin Tan Agar Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Oktober 2019, 14:41 WIB
Mangkir Terus, KPK Ultimatum Mekeng dan Samin Tan Agar Kooperatif
Mechias Marcus Mekeng/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk, Samin Tan agar bersikap kooperatif.

Mereka kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Diketahui, Mekeng masih berstatus terperiksa dalam kasus ini. Sedangkan Samin Tan telah menyandang status tersangka dan belum ditahan oleh KPK.

"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi koperatif memenuhi panggilan Penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," tegas Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (4/10).

Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mekeng dan Samin Tan pada Senin (7/10) dan Selasa (8/10) pekan depan.

"Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Febri.

Pada kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau 1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan kedepan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan oleh KPK. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA