KPK Panggil Direktur RSUD dr Loekmonohadi Terkait Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kudus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 02 September 2019, 13:11 WIB
KPK Panggil Direktur RSUD dr Loekmonohadi Terkait Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kudus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, Abdul Aziz Achyar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2019.

Selain itu, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko dan Sekretaris Dinas Budpar Kabupaten Kudus, Kasmudi dan Direktur Radar Kudus, Baehaqi pun turut bakal diperiksa KPK.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (M Tamzil, Bupati Kudus)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/9).

Pada kasus ini, Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Akhmad Sofyan dan Stafsus Bupati, Agus Soeranto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya masih mendekam di Rutan Cabang KPK.

Bupati Tamzil diduga menerima uang suap Rp 250 juta dari Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati Agus Soeranto. Duit haram itu digunakan oleh Tamzil untuk membayar mobil Terrano.

Namun uang suap itu hanya tersisa Rp 170 saat diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Belakangan diketahui lantaran oleh Ajudan Bupati bernama Uka mengaku memotong Rp 25 juta, sisanya tidak dia hitung lagi untuk kemudian diberikan kepada Akhmad Sofyan.  

Diketahui, Bupati Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA