Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 17:43 WIB
Bacakan Nota Pembelaan Sambil Menangis, Mulyana: Ini Pelajaran Terbesar Hidup Saya
Mulyana tak kuasa menahan sedih saat bacakan pledoi/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi. Mulyana mengaku telah menerima semua pemberian dari pihak KONI, tapi tidak berniat untuk korupsi.

Mengenakan baju batik, Mulyana tampak berusaha tegar. Tapi tetap saja ia tidak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.

"Demi Allah, saya tidak pernah tahu bila tanda tangan saya itu menjadi konsekuensi hukum. Ini pelajaran terbesar dalam karir dan hidup saya," ungkap Mulyana dengan terbata di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).

Mulyana menjelaskan, sesungguhnya ia ingin mengangkat harkat martabat bangsa melalui prestasi olahraga.

"Namun karena ketidakpahaman saya, saya mengakui betul saya menerima pemberian itu. Tapi saya tidak pernah ada meminta sama sekali. Saya tidak pernah berpikir mempercepat, semua sesuai prosedural," jelasnya.

"Kalau saya tahu dua orang itu mengatur ini semua, saya tidak akan menandatangani itu. Saya tulus, kenapa di belakang saya dikerjai seperti ini," lanjutnya.

Mulyana mengakui dan menyesal atas apa yang terjadi serta meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

"Saya jujur dan terbuka. Demi Allah tidak ada niatan saya korupsi. Saya memiliki tanggungan tujuh orang anak dan ibu mertua yang sedang sakit. Semoga Allah memafkan saya," tutupnya.

Namun demikian, Mulyana terbukti telah menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Suap itu berupa uang tunai Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Pemberian tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA