Polri Belum Sampai Penyelidikan Pidana Mati Listrik Massal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 Agustus 2019, 20:17 WIB
Polri Belum Sampai Penyelidikan Pidana Mati Listrik Massal
Brigjen Dedi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Tim internl Polri yang menyelidiki padamnya aliran listrik di sebagian Jawa pada Minggu 4 Agustus 2019 masih fokus pada penyebab utama kejadian tersebut.

Begitu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/8). Ia menegaskan bahwa tim itu belum mencari faktor pidana dari kejadian.

"Kalau sudah ditemui secara komprehensif dan ilmiah, baru nanti diputuskan (ada pidana atau tidak)," kata Dedi.

Saat ini, sambung Dedi, ahli kelistrikan yang digandeng Polri masih melakukan uji ilmiah di beberapa lokasi untuk mendalami faktor-faktor penyebab mati listrik massal di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah itu.

Selain banyak titik yang akan diteliti, ada alat-alat dalam sistem PLN yang perlu diuji.

"Banyak lokasi yang harus didalami dari hulu ke hilir," ujarnya.

Ditambahkan Dedi, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang saksi diperiksa tim Polri.

Meski tak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa, Dedi menjelaskan paling banyak adalah karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN)

“Lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan. Campuran dari masyarakat sekitar, ada dari PLN, dan lakukan kajian berbagai macam data dan teknologi," terang Dedi. rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA