"Kami dari koalisi masyarakat sipil ingin meminta hasil laporan dugaan pelanggaran etik yang pernah kami sampaikan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Wana mengatakan, pihaknya melaporkan dua orang itu pada Okbtober 2018 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari lembaga antirasuah soal perkembangan laporan tersebut.
Sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, mereka mengingatkan KPK untuk membukanya hingga terang benderang.
"Kami menggunakan mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana hal tersebut menjadi satu bagian tak terpisahkan dari laporan ini," tegas Wana.
Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Daerah di NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dan bermain tenis bersama. Padahal saat itu TGB tengah dibidik terkait kasus divestasi PT Newmont di NTB.
"Dan peraturan KPK 7/2013 itu sudah sangat jelas bahwa setiap unsur KPK baik pimpinan atau unsur lainnya tidak boleh bertemu dengan para pihak yang sedang berperkara," tegas Wana.
Sedangkan, terkait Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dilaporkan terkait dugaan permintaan informasi nomor rekening suatu koorporasi ke pihak bank swasta.
"Yang mana itu pun juga bukan dalam bagian kerangka tugas-tugas bagian pencegahan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: