"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8).
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di dua lokasi di kawasan Solo, Jawa Tengah yakni di kantor PT. Kusuma Chandra dan Kantor PT. Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," singkatnya.
Pada kasus ini, Jaksa Satriawan bersama Eka Safitra, Jaksa di Kejari Kota Yogyakarta diduga telah menerima suap sekitar Rp 221,7 juta dari Direktur PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA). Uang suap itu diberikan kepada Jaksa Eka yang telah membantu perusahaan Gabriella mendapatkan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogjakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
BERITA TERKAIT: