Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara tahap dua tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Kivlan pun akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta untuk proses hukum berikutnya. 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: