"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).
Dari lokasi penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP milik PT Fajar Mentaya Abadi.
"Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) di sebuah kawasan hutan. Padahal, Supian sebelumnya mengetahui PT FMA tidak memiliki perizinan lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang terkait.
Akibat perbuatannya, negara merugi dengan taksiran mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat. Hal itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian sektor kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Akibat ulahnya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.