KPK Eksekusi Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 17:51 WIB
KPK Eksekusi Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (rompi oranye)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dua orang terpidana suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Lapas.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Keduanya dieksekusi ke dua lapas berbeda.

"KPK melakukan eksekusi terhadap Haris Hasanudin dari Rutan Cabang KPK C-1 ke Lapas Klas I Tangerang. Muafaq Wirahadi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).

Haris sudah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq divonis 1,5 tahun. Keduanya divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Haris dan Muafaq, KPK juga melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus yang lain.

Dua orang itu ialah mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono, terpidana kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015. Selanjutnya, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha terpidana pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan masing-masing," demikian Febri.

Dalam kasus ini, politisi PPP Romahurmuziy alias Romi juga dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Romi, lembaga antirasuah juga tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus yang sama.

Nama Lukman didakwa menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Haris dan Muafaq. Namun, Menag Lukman membantah uang haram itu adalah suap melainkan honorarium Menteri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA