Neil adalah mantan guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus sodomi.
Pihak Theresa Pipit selaku orangtua korban mengaku kecewa dengan putusan itu. Dia menganggap grasi yang diberikan adalah "lonceng kematian" bagi penegakan hukum di Indonesia dalam memberikan rasa keadilan terhadap korban kasus kekerasan seksual yang dialami anak.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada redaksi (Kamis, 8/8), pihak Theresia menegaskan, upaya mengajukan gugatan yang dilakukannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan keadilan atas kerugian baik fisik maupun mental yang dialami anaknya.Â
"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis anak sebagai korban mungkin sampai pengobatan di luar indonesia dengan dokter dan ahli terbaik. Untuk kasus psikis dan mental seperti ini tidak ada jangka waktu jaminan kesembuhan yang bisa diprediksi," kata Theresia dalam keterangan itu.
Selain itu, sambungnya, gugatan perdata yang diajukan pihaknya juga bertujuan sebagai bentuk perlawan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menyumbang ke lembaga dan yayasan yang terkait dengan penanganan para korban yang mengalami kerusakan mental dan psikis seperti yang dialami anaknya.
Lebih lanjut, Theresia juga sangat menyesalkan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap Neil.
"Penegakan hukum yang tegas ini semestinya memberikan efek jera terhadap JIS. Mengingat sebagai lembaga pendidikan bertaraf international yang sangat mahal pula biaya pendidikannya, tidak bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada siswa yang sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai lembaga," ujar Theresia.
Dalam keterangan tersebut, Theresia berharap Presiden Jokowi bisa lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Apalagi, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan keadilan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: