Peran Dominan Dirkeu Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 00:56 WIB
Peran Dominan Dirkeu Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN
Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Buntut operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), Taswin Nur (TSW).

KPK pun telah meminta keterangan dari Executive General Manager Divisi Airport Maintamance Angkasa Pura II, Marzuki Battung dan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, dan Staf PT INTI, Tedy Siamanjuntak (TSI).

Dari hasil pendalaman, perkara ini bermula saat PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS), yakni pembangunan enam bandara di Indonesia yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo. PT APP ini merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura II.

Mulanya, PT APP ini berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS namun oleh Dirkeu PT Angkasa Pura II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan agar proyek tersebut langsung ditunjukkan kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Marzuki untuk negosiasi antara PT APP dan PT INTI dalam meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI.

"Atas arahan AYA (Andra), MZK (Marzuki) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," sambung Basaria.

Selain itu, Andra juga mengarahkan Wisnu agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehigga PT INTI dapat menggunakannya sebagai modal awal untuk menggarap proyek BHS tersebut.

"Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA