Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menguraikan bahwa anggota yang memegang senjata diwajibkan menjalani serangkaian tes setiap semester secara berkala.
Selain tes, ada juga penilaian dari komandan satuan tempat anggota bertugas untuk menentukan kelayakan.
"Setelah atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap-tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri, harus ketat memang," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7).
Tes tidak berhenti di saat anggota memegang senjata. Ada tes kejiwaan yang digelar setahun sekali. Jika lolos, maka izin penggunaan senjata bisa diperpanjang.
"Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi," jelas Dedi.
Soal penggunaan senjata Brigadir Rangga Tianto sendiri, kata Dedi, telah sesuai dengan prosedur tetap (protap), baik secara adminitrasi maupun serangkaian tes bagi anggota yang menggunakan senpi.
"Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota dari Kesatuan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Barhakam Mabes Polri. Pria kelahiran Jakarta 32 tahun silam itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap seniornya Bripka Rahmat Effendy usai terlibat cekcok saat menangani pelaku tawuran.
BERITA TERKAIT: