"Yang bersangkutan dipreriksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi Merial Esa," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/7).
Rusmin tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah, yakni pada 1 Maret dan 24 Juli 2019.
Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi perantara suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan anggota DPR RI Frakri Golkar Fayakhun Andriyadi.
Erwin berperan sebagai penyedia rekening bank sebagai transit suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Sementara Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap tersebut untuk memuluskan pembahasan tambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.
Enam tersangka dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis hukuman. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang divonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Fahmi dengan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, dan Nofel Hasan yang dikenai vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Sementara Fayakhun Andriyadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan hak politik Fayakhun juga dicabut selama lima tahun.
BERITA TERKAIT: