"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi Merial Esa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7).
Dalam kasus ini, Manager Director PT. Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan anggota DPR, Fayakhun Andriyadi.
Erwin berperan sebagai penyedia rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Sementara Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di
DPR.
Enam tersangka dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis hukuman.
Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Hardy Stevanus dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berikut denda Rp 100 juta. Sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara Fayakhun Andriyadi dijatuhi vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama 5 tahun.
BERITA TERKAIT: