KPK Apresiasi Pencopotan Jaksa Agus Winoto Oleh Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Juli 2019, 17:58 WIB
KPK Apresiasi Pencopotan Jaksa Agus Winoto Oleh Kejagung
Agus Winoto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto (AGW) yang tersandung kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat tahun 2019.

Jurubicara KPK, Febri Diasyah mengatakan sikap yang diambil Kejagung dinilai tepat. Sebab, sikap tegas tersebut sangat diperlukan untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum seperti Kejagung.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).

Sebelumnya, Kejagung telah resmi mencopot Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang telah menyandang status tersangka dan menjadi tahanan KPK lantaran terlibat kasus dugaan suap perkara di PN Jakbar.

"Kamis telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka di Kejagung, Rabu (2/7).

Selain Agus, dua oknum jaksa yang ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta pada Jumat lalu (28/7), yakni Kepala Subseksi Penuntutan Yadi Herdianto dan Kepala Subseksi Penuntutan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP), juga ikut dicopot dari jabatan mereka.

Atas dasar itulah, KPK akan terus menguatkan kerjasama dengan Kejaksaan dalam rangka koordinasi dan supervisi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA