Modusnya, pelaku membuat laporan pengaduan ke KPK terkait dugaan korupsi pembangunan lapangan merdeka Kota Solok.
Kepada korban, pelaku mengaku kasusnya tengah digarap oleh KPK bersama Mabes Polri.
"Tersangka menjanjikan dapat mengurus agar kasus tersebut dapat dihentikan dengan alasan memiliki koneksi ke KPK dan Mabes Polri dan meminta uang pengurusan kasus secara bertahap kepada korban," kata Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan kepada wartawan, Rabu (3/7).
Korban, sambung Donny, sempat percaya kepada pelaku lantaran telah mengirimkan uang sebanyak 13 kali dengan total sebesar Rp 71 juta baik tunai maupun melalui transfer.
Bersama pelaku, polisi turut menyita beberapa barang bukti antara lain, buku tabungan bank BRI atas nama Akhirizal, satu kartu ATM, foto copy rekening BRI atas nama Jaralis, dan dua unit gawai.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres,†pungkas Donny.
BERITA TERKAIT: