Begitu kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (2/7) malam. Bahkan Febri menyebut berdasarkan data LHKPN, sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Seperti Antam Novambar yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.647.673.793 dan Dharma Pongrekum tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9.775.876.500 terlambat lapor LHKPN 2019.
Institusi tersebut menjadi perhatian lantaran bursa calon pimpinan KPK juga akan disaring dari korps Bhayangkara. KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara terutama yang ingin mencalonkan diri sebagai Capim KPK agar patuh lapor LHKPN.
"Jadi ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya pada saat menjabat. Kalau kekayaan tahun 2018, maka pelaporan itu sebenarnya harus dilakukan dari Januari sampai dengan 31 Maret tahun 2019," ujar Febri.
Sementara, lanjut Febri, tujuh orang PATI Polri lainnya yang disebut-sebut akan ikut mendaftar menjadi Capim KPK Jilid V ini tercatat belum lapor LHKPN.
"Tujuh orang belum melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun kredit 2018," demikian Febri.
Di sisi lain, Polri membantah bahwa perwira tinggi yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Capim KPK belum melapor LHKPN kepada KPK.
Menurut Dedi, semua PATI Polri dipastikan pernah melaporkan LHKPN. Karena itu, lanjut Dedi, sembilan PATI Polri yang mengikuti seleksi Capim KPK sudah melaporkan LHKPN.
"Semua sudah (melaporkan LHKPN), enggak mungkin (belum melaporkan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
BERITA TERKAIT: