MUI Apresiasi Kepolisian Yang Cepat Tanggap Dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juli 2019, 18:51 WIB
MUI Apresiasi Kepolisian Yang Cepat Tanggap Dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid
Zainut Tauhid/RMOL
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Bogor yang segera memproses hukum terhadap seorang wanita paruh baya yang membawa Anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor.

Wali Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang dapat menghindari kegaduhan yang berkelanjutan ditengah-tengah masyarakat.

"Kami tentunya memberikan apresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi kegaduhan yang lebih berkelanjutan," ucap Zainut Tauhid Saadi kepada awak media di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Menurut Zainut, tindakan yang dilakukan Suzethe Margaret (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor merupakan tindakan pidana.

"Jadi kasus ini memang ada yang menyamakan atau paling tidak sudah mengarah kepada dugaan tindak pidana. Tapi MUI menyerahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polres Bogor pada hari ini kalau tidak salah sudah menetapkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana dugaan pelanggaran penodaan agama," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Zainut juga membandingkan dengan kasus penodaan agama lainnya yang terjadi di Bali.

"Dulu pernah ada kejadian di Bali itu ada seorang ibu yang dituduh melakukan tindakan pidana penodaan agama karena dia juga menghina atau memberikan ucapan yang itu terkait dengan peribadatan, bukan rumah ibadah tapi di Bali itu kan setiap rumah ada yang biasa mereka lakukan ibadah di situ, itu kan juga dijerat oleh penodaan agama," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA