Wali Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang dapat menghindari kegaduhan yang berkelanjutan ditengah-tengah masyarakat.
"Kami tentunya memberikan apresiasi langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dengan cepat sehingga tidak terjadi kegaduhan yang lebih berkelanjutan," ucap Zainut Tauhid Saadi kepada awak media di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Menurut Zainut, tindakan yang dilakukan Suzethe Margaret (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor merupakan tindakan pidana.
"Jadi kasus ini memang ada yang menyamakan atau paling tidak sudah mengarah kepada dugaan tindak pidana. Tapi MUI menyerahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polres Bogor pada hari ini kalau tidak salah sudah menetapkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana dugaan pelanggaran penodaan agama," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Zainut juga membandingkan dengan kasus penodaan agama lainnya yang terjadi di Bali.
"Dulu pernah ada kejadian di Bali itu ada seorang ibu yang dituduh melakukan tindakan pidana penodaan agama karena dia juga menghina atau memberikan ucapan yang itu terkait dengan peribadatan, bukan rumah ibadah tapi di Bali itu kan setiap rumah ada yang biasa mereka lakukan ibadah di situ, itu kan juga dijerat oleh penodaan agama," tandasnya.
BERITA TERKAIT: