Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, dalam kurun waktu satu tahun yaitu Juni 2018 hingga Juni 2019, ada 423 peristiwa penembakan. Jumlah itu mengakibatkan 435 luka-luka dan 229 tewas.
"Penggunaan senjata api, isu yang paling dominan di antara isu penyiksaan dan isu penanganan aksi massa yang kerap kali menimbulkan korban jiwa," ujar Staf Biro Research dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar kepada awak media, Senin (1/7).
Korban dari penembakan yang dilakukan polisi paling banyak adalah pelaku kejahatan. Namun, tindakan tersebut tetap dinilai tidak seimbang dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.
"Tapi apakah itu seimbang dengan tindakan yang dilakukan dengan kondisi dilapangan? Itu yang sulit sekali kita temukan kebenaran karena beberapa peristiwa itu berujung pada kematian korban atau korban merasa ditekan sehingga tidak mau mengungkapkan sejujurnya," jelasnya.
Dari penembakan yang dilakukan polisi, Kontras mencatat terdapat dua alasan yang diungkapkan aparat dalam melakukan penembakan terhadap para pelaku tindak pidana.
Alasan pertama yaitu korban dianggap melawan aparat polisi dan yang kedua yaitu korban dianggap kabur saat pengejaran.
"Sementara anggota polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang tidak mendapatkan hukuman yang bisa membuatnya jera," katanya.
Padahal, aturan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Selain itu, ada juga Perkap nomor 8 tahun 2009 mengatur implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Aturan tersebut terdiri dari tiga hal, pertama terhadap semua insiden penggunaan kekuatan dan senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi. Kedua, penjabat tinggi harus bertanggungjawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika tahu ada pelanggaran.
Ketiga, pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan.
Meski ada aturan tersebut, ternyata peristiwa penyalahgunaan senjata masih terus terjadi. Sehingga, hal tersebut menunjukkan institusi Polri belum efektif melakukan pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal.
Berkaitan itu, Kontras mengimbau aparat kepolisian untuk segera mengevaluasi penggunaan senjata api sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 dan 8 tahun 2009.
BERITA TERKAIT: