Sikapi Kontras, Mabes Polri: Bila Penyidik Salahi Aturan, Bisa Dibuktikan Dengan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 Juli 2019, 22:04 WIB
Sikapi Kontras, Mabes Polri: Bila Penyidik Salahi Aturan, Bisa Dibuktikan Dengan Praperadilan
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Mabes Polri angkat bicara soal temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyebut ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, meski mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, namun jumlahnya tidak seperti apa yang disampaikan Kontras. Brigjen Dedi mengklaim, jumlahnya kecil.

"Tentu ada kejadian-kejadian (kekerasan) tersebut, kejadian tersebut hanya di bawah tiga persen kurang," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (1/7).

Menurutnya, jika dalam penanganan sebuah kasus ada penyidik yang menyalahi aturan maka bisa dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Kalau tindakan penyidik tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua dilaksanakan secara transparan," ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Polri akan terus membenahi diri dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) antikekerasan saat bertugas.

Bahkan, kata Dedi, Polri tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan.

"Polri tetap akan membenahi dengan terus menerapkan SOP anti kekerasan dan menindak tegas apabila ada anggota-anggota yang terbukti melakukannya," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA