Vonis Lucas Dipangkas Jadi 5 Tahun, KPK Kasasi Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Juli 2019, 11:30 WIB
Vonis Lucas Dipangkas Jadi 5 Tahun, KPK Kasasi Ke  MA
Lucas/Net
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Pengdilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Lucas, terdakwa kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International yang juga petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pemangkasan masa hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara.

"Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah Penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).

Febri menambahkan, kasus Lucas yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice (OJ) atau upaya merintangi penyidikan KPK, seharusnya menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum.

"Karena jika terbukti pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tegas Febri.

"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Lucas terbukti bersalah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI serta paspornya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lucas 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta atas disangkakan pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Advokat Lucas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA