KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pemangkasan masa hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.
Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara.
"Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah Penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).
Febri menambahkan, kasus Lucas yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan
obstruction of justice (OJ) atau upaya merintangi penyidikan KPK, seharusnya menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum.
"Karena jika terbukti pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tegas Febri.
"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Lucas terbukti bersalah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI serta paspornya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lucas 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta atas disangkakan pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Advokat Lucas.